Friday, August 19, 2016

Pemerintah Aceh Tetapkan Cuti Hamil selama 6 Bulan


BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pergub tersebut juga menjelaskan tentang aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer di pemerintahan setempat.
Di dalamnya dijelaskan Permerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota wajib memberikan cuti kepada perempuan hamil 20 hari sebelum melahirkan. Cuti juga diberikan bagi sang ibu hingga enam bulan pasca-melahirkan.
Pemberian cuti ini ditujukan kepada seluruh PNS dan tenaga honorer maupun kontrak di jajaran Pemerintah Aceh, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perusahaan juga wajib memberikan cuti hamil bagi pekerja atau buruh sesuai peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Atau, melalui perjanjian pekerja antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan,” ungkap Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (19/8/2016).
Kemudian dalam pergub tersebut juga dijelaskan, untuk mendukung program ASI Eksklusif, pengusaha atau pengurus tempat bekerja dan penyelenggara sarana umum, wajib menyediakan fasilitas khusus untuk ibu yang menyusui.
Sementara dalam pergub ini tidak hanya diperuntukkan kepada ibu, namun suami turut diberikan cuti. Bagi sang bapak, pemerintah menetapkan cuti selama 14 hari periode tujuh hari pra-melahirkannya sang istri, dan tujuh hari pasca-melahirkan.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada 11 Agustus 2016, kemudian diundangkan pada 12 Agustus. Mulai berlakunya peraturan itu saat pergub diundangkan. (Okz)

No comments:

Post a Comment