Tuesday, September 5, 2023

Penyalur Tenaga Kerja Dan Baby sitter Dalam Negri/Lowongan Pekerjaan

Lowongan Pekerjaan

PT HADI JAYA
Penyalur Tenaga Kerja Resmi/Legal Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk di tempatkan di Batam dan kepulauan Riau

Husus Wanita :
Job ART Dan Baby Sitter umur 18 s/d 45 Tahun
Gaji Kisaran 3,5 jt s/d 4,5 jt
Lulusan minimal SD Sederajat

Wanita dan Laki laki :
Job Restoran, Rumah makan,Pelayan Toko Perhotelan,Supir Dll 
Gaji Kisaran 2,2 jt
Umur 18 s/d 27 tahun
Lulusan Minimal SD Sederajat.

Cat : Gaji Bersih Karena sudah disediakan Mes dan makan.untuk  pemberangkatan Ditalangin dulu sama perusahaan diganti dgn sistem potong gaji selama 3 bulan.

Info hub no : 083139441412




Wednesday, August 24, 2016

Di Jual Harley Davidson Fatboy 2006





210 Jt Nego

Kondisi masih Muluuuussss 
Yang Minat PM Saya :
Hp/Wa : 085710143994
BBM : 5BD35900

Tuesday, August 23, 2016

KPAI Agar Hukum Perzinahan Lebih Berat Lagi


JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyarankan adanya perbaikan regulasi dalam konteks aktivitas perzinaan. Sebab, seks di luar nikah sangat bertentangan dengan partikular bangsa dan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.

Sejauh ini, pemidanaan terhadap mereka yang melakukan perzinaan terbatas hanya bagi pelaku seks di luar nikah apa bila salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Tidak adanya regulasi yang mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan aktivitas seks di luar nikah membuat anak berpikir perbuatan tersebut adalah perbuatan yang legal menurut hukum.

"Membatasi pemidanaan terhadap mereka yang melakukan seks di luar nikah dengan delik aduan bagi yang sudah menikah mencederai perlindungan terhadap anak," kata Niam saat menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8).

Niam melanjutkan, hubungan seksual bukan hanya hubungan yang dilakukan untuk mengejar kepuasan semata. Lebih  dari itu, hubungan seksual adalah hubungan yang dilakukan untuk melahirkan anak dan menciptakan gemerasi bangsa.

Oleh karenanya, untuk melahirkan anak, harus ditempuh melalui cara-cara yang benar. Yaitu dengan melalui proses pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, anak yang lahir melalui proses pernikahan akan terlindungi hak-hak dasarnya.

"Anak yang lahir dari perzinaan rentan mengalami kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya. Karena masyarakat kita tidak membenarkan hubungan seks di luar nikah," terang Niam.

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/08/23/occr33361-kpai-harapkan-hukum-perzinahan-diperbaiki(Rol)

Monday, August 22, 2016

YLKI : Rokok Mahal Untuk Lindungi Konsumen


 JAKARTA  -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan harga rokok yang mahal merupakan instrumen untuk melindungi konsumen dari dampak negatif produk tembakau.

"Tembakau adalah barang yang dikenai cukai karena bukan barang normal yang justru seharusnya dihindari oleh masyarakat," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan harga rokok yang mahal dan tarif cukai yang tinggi dimaksudkan agar masyarakat tidak semakin terperosok pada dampak merusak rokok baik secara individu atau orang lain sebagai perokok pasif maupun lingkungan.

Karena itu, mengaitkan harga rokok yang dibuat mahal dengan daya beli masyarakat adalah suatu hal tidak tepat. Rokok dibuat mahal memang agar masyarakat tidak membelinya, terutama orang miskin dan anak-anak.

"Desakan agar harga rokok dinaikkan minimal Rp50 ribu per bungkus terus menguat. Kenaikan harga itu akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara karena akan mengurangi jumlah perokok dan beban kesehatan yang harus ditanggung," tuturnya.

Menurut Tulus, mengaitkan dampak kenaikan harga rokok dan tarif cukai dengan nasib petani dan tenaga kerja juga tidak relevan. Ancaman petani dan pekerja bukan pada harga rokok yang tinggi.
Ancaman yang sebenarnya dihadapi petani tembakau lokal adalah tembakau impor. Selama ini, tembakau lokal tidak terserap pasar karena industri lebih banyak memilih tembakau impor.

Sedangkan ancaman utama buruh pabrik rokok adalah mekanisasi. Industri lebih memilih memproduksi rokok menggunakan mesin yang bisa menggantikan 900 orang buruh karena lebih efisien dan menguntungkan. "Jadi ancaman petani dan buruh rokok itu bukan harga rokok dan kenaikan tarif cukai melainkan industri rokok sendiri," ujarnya.(

Ada Keterkaitan Harga Dan Jumlah Perokok?


JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait mengaku masih harus mempertimbangkan dan mengkaji berbagai aspek sebelum menaikan harga dan cukai rokok. Termasuk hasil studi Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI). 
Studi itu menyebutkan ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harga dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Dari studi yang dilakukan dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016 tersebut, 1.000 orang yang disurvei melalui telepon, sebanyak 72 persen akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp 50 ribu.

Studi tersebut juga menyebutkan bahwa strategi menaikkan harga dan cukai rokok terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara.

‘’Menanggapi hasil studi tersebut, pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif,’’ tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam postingannya di Fanpage facebook lembaga tersebut seperti dikutip Republika pada Selasa (23/8).

Di samping mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat, pemerintah perlu memperhatikan aspek seluruh mata rantai industri tembakau nasional, mulai dari petani, pekerja di industri rokok, pedagang, dan konsumen. Demikian juga harus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Sebab, selama ini penentuan kebijakan harga dan tarif rokok selalu dibicarakan bersama Kementerian Lembaga dan Asosiasi serta pihak-pihak terkait. Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan, industri, dan konsumen.

‘’Saat ini pemerintah (kemenkeu dan kementerian terkait lainnya) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait sedang mengkaji mengenai faktor-faktor di atas untuk menentukan kebijakan yang tepat berkaitan dengan harga dan tarif cukai rokok,’’ kata lembaga tersebut.

Pihaknya juga membantah mengenai kebenaran berita yang beredar mengenai kenaikan harga rokok di berbagai media massa, sosial media, pesan berantai, dan media lainnya.

‘’Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan terbaru mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok,’’ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memberikan pernyataan.(Rol

Pengamat : Gugatan Ahok Berpotensi di Tolak MK

 JAKARTA -- Permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), demikian Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin.
"Permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbilang masih lemah dan berpotensi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (22/8).
Said mengatakan berdasarkan jalannya sidang pendahuluan yang berlangsung di MK pada Senin (22/8), sangat jelas tergambar bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pak Ahok masih sangat lemah.
"Banyak sekali hal yang dianggap belum jelas, bahkan terkesan membingungkan majelis hakim," kata dia.
Ia menjelaskan, terkait kedudukan hukum atau legal standing, ia menangkap kesan Pak Ahok menggunakan standar ganda dalam Permohonannya. Di satu sisi Ahok mengajukan diri sebagai Pemohon atas nama perorangan warga negara Indonesia, tetapi yang dipersoalkan dalam Permohonannya justru terkait dengan statusnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ini bermasalah dari sisi legal standing. Kalau Pak Ahok mengatakan dia ingin menguji UU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, maka semestinya yang dia uraikan dalam Permohonannya adalah seputar kerugian yang secara aktual atau potensial dia alami sebagai perorangan warga negara Indonesia akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3), katanya.
Di sinilah letak perbedaan kedudukan hukum Pak Ahok sebagai perorangan dan sebagai Gubernur atau lembaga negara. "Soal ini saya baca sempat dipertanyakan pula oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna," kata dia.
Terkait praktik standar ganda itu muncul dugaan Pak Ahok boleh jadi sengaja mengajukan legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia guna menghindari tudingan dirinya tidak taat dan tunduk pada ketentuan undang-undang, sebagaimana bunyi sumpah/janji yang pernah diucapkannya saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kedua, terkait materi muatan UU 10/2016 yang hendak diuji. Ahok sendiri tampaknya masih bingung menentukan pasal, ayat, atau bagian mana yang sebetulnya ingin diuji. Kalau hanya ingin menguji soal kewajiban cuti kampanye bagi petahana, semestinya kan disebutkan secara spesifik hanya untuk ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a saja yang diuji.
"Masalahnya kan, dalam Permohonannya itu Pak Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat (3) secara umum, yang berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b didalamnya. Nah, kalau yang dimohonkan Pak Ahok termasuk Pasal 70 ayat (3) huruf b, itu artinya Pak Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan. Soal kedua yang belum jelas ini tadi juga sempat dipertanyakan juga oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Ketiga, terkait substansi Permohonannya. Ada persoalan mendasar yang keliru dipahami oleh Ahok terkait cuti kampanye. Semestinya, sebelum menyoal cuti kampanye, Ahok terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh.
Titik tekan kampanye itu sebetulnya harus dilihat pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik. Sebelum menentukan pilihannya, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilihnya.
Dengan mendasari pada visi, misi, dan program calon itulah pemilih dapat memiliki alasan yang logis untuk menentukan pemimpinnya. Disitulah salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.
"Jadi kalau ada calon yang sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, itu sama artinya calon bersangkutan telah dengan sengaja bermaksud ingin menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada itu," kata dia.
Oleh sebab itu, keliru jika Ahok beranggapan kampanye adalah hak calon yang bersifat opsional sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka dirinya tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye.(Ro

Pesan Dr Aleppo Ke Barack Obama Dan Angela Merkel


ALEPPO -- Salah satu dokter tersisa di Aleppo memulai petisi ke Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dan Kanselir Jerman, Angela Merkel. Sang dokter meminta Obama dan Merkel melakukan aksi nyata demi mengakhiri pemboman warga sipil, sekolah dan rumah sakit di Aleppo.

Dokter Hamza Al Khatib, merupakan satu dari beberapa dokter yang tersisa di Aleppo, akibat pemboman yang terjadi dan menghantam banyak warga tidak berdosa. Ia telah menulis surat untuk Presiden Obama dan Kanselir Merkel, dan meminta keduanya menggunakan pengaruh kuat mereka di dunia untuk membantu Aleppo. 

"Tapi respon mereka sama seperti lima tahun terakhir, dari Merkel kami mendengar keheningan dan dari Gedung Putih surat kami bertemu dengan kecaman hangat, tanpa ada pembicaraan tentang tindakan," kata Al Khatib seperti dilansir Independent, Senin (24/8).

Al Khatib, menerangkan tidak ada upaya nyata dari keduanya, baik Presiden Obama maupun Kanselir Merkel, yang dikatakan sebagai orang-orang paling berpengaruh di dunia saat ini. Bahkan, ia melihat tidak ada usaha apapun untuk mencegah serangan kriminal yang jelas-jelas terjadi, dan menimpa warga sipil dan rumah sakit di Aleppo.

Saat ini, petisi yang dilayangkan Dr. Hamza Al Khatib itu setidaknya sudah ditandatangani oleh 200.000 orang. Terkait situasi di Aleppo, Al Khatib menekankan ia merupakan satu dari dokter-dokter terakhir yang beruntung karena masih hidup, dan harus membantu mengobati sekitar 300.000 warga negara di Aleppo yang terus terluka.(Rol)