Thursday, August 4, 2016

AILA Indonesia inisiasi proses uji materiil KUHP pasal 284,285 dan 292

Proses Judicial Review atau uji materiil terhadap KUHP pasal 284, 285 dan 292 terkait perzinaan, perkosaan dan pencabulan sesama jenis saat ini tengah memasuki persidangan-persidangan yang menghadirkan para ahli dari berbagai bidang. Uji materiil yg diajukan kepada Mahkamah Konstitusi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia sejak bulan Februari 2016 dan memasuki proses persidangan di MK sejak Juni 2016.

AILA Indonesia yang berdiri pada tahun 2013 adalah sebuah aliansi yang didirikan oleh beberapa orang dari berbagai organisasi yang memiliki perhatian terhadap upaya pengokohan keluarga Indonesia.

Para aktivis AILA berasal dari berbagai organisasi yang berbeda, yaitu :

Bachtiar Nasir  Lc. MAg. Penasehat (MIUMI),
Rita Soebagio MSi Ketua (KMKI),
Nurul Hidayati MBA Sekjen (Salimah)
Dr. Sabriati Aziz (Mushida),
Dr Dinar Kania (Insists/CGS)
Suci Susanti S.Sos.I (GPR)
Sri Vira Chandra SS. MA (WI)
Raikaty S. Panyilie (INSISTs)
Ir. Lia Yuliani (UMI-AQL)
Tetraswari Diahingati SE. Akt (INSISTS)
Jessica Savitri Devi BSc (Adara)
Diana Widyasari ST.MM (Salimah)

Keanggotaan AILA bersifat terbuka bagi semua ormas, yayasan, lsm, komunitas, kelompok studi atau perorangan yang memiliki kepedulian yang sama.

AILA Indonesia hadir dengan cita-cita turut mewujudkan Keluarga Indonesia yang beradab melalui beberapa programnya.

Pertama, Melakukan kajian kritis terhadap konsep dan produk perundang2an terkait perempuan, keluarga dan anak.

Kedua, melakukan edukasi kpd masyarakat dg mensosialisasikan hasil kajian kritis tsb.

Ketiga, melakukan advokasi terhadap produk legislasi terkait perempuan, keluarga dan anak yang dipandang belum sesuai dengan jati diri bangsa .

Dalam proses pengajuan uji materiil, AILA Indonesia melakukan diskusi dengan banyak pakar hukum, pakar keluarga, pakar sosiologi, dll. Untuk mensukseskan Judicial review tersebut, bergabung bersama AILA Indonesia para akademisi, tokoh ormas dan tokoh pemuda, yaitu

Prof. Euis Sunarti guru besar Ilmu Keluarga IPB, Dr. Sitaresmi,  Fitra Faisal, PhD , dosen FEUI, Dr. Tiar Bahtiar tokoh Persis, Qurrata Ayuni SH. MCDR dosen Fakultas Hukum UI, Dhona Furqon SH. MH dan Akmal Syafril ST. MPd.I tokoh pemuda.

Dalam mengajukan permohonan uji materiil tersebut, AILA Indonesia mendapatkan dukungan penuh dari Tim Konsultan dan Kuasa Hukum Indonesia Beradab diantaranya Dr Neng Dzubaedah, Dr Heru Susetyo, Feizal Syahmenan, SH LLM dan Evi Risnayati, SH, dll.

Semoga AILA  selalu dapat bersinergi dengan berbagai komponen bangsa untuk mendedikasikan upaya terbaik bagi pengokohan keluarga Indonesia.

AILA Indonesia mengajak    seluruh komponen bangsa untuk bahu membahu dalam mewujudkan cita-cita menghadirkan Keluarga Indonesia yang Beradab.{Fp.AI}

No comments:

Post a Comment